Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya.
Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti
yang sah dalam penjatuhan putusan
oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Memang aku pernah bilang begitu ?
Memang aku pernah berbuat begitu ?
Atau ada yang mendengar aku bilang seperti itu ?
Atau melihat langsung aku berbuat itu ?
Lalu kenapa sampeyan tega menuduh aku seperti itu ?
Apa salahku sampai sampeyan tega berbuat itu?
Seorang hakim saja, ketika akan memutuskan seseorang "bersalah" atau "tidak" harus manut sama undang-undangnya. "Lha sampeyan koq bisa seenaknya nuduh aku seperti itu ?". "Apa karena sampeyan bukan hakim jadi bisa seenaknya nuduh orang ?".
Kalimat itu tidak akan mungkin bisa terucap dari bibir ini. Hanya akan memenuhi ruang pikiran dan hatiku. Situasi dan kondisi yang memaksaku untuk lebih banyak diam, nrimo tanpa harus pasrah.
Astaghfirullohal adzim....
Innalillahi Wa inna illaihi roji'un
Ya Allah....penjenengan paringi ati ingkang sabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar